BANTUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyerahkan sertifikat Kawasan Karya Cipta (KKC) untuk Kalurahan Wukirsari kepada Pemerintah Kabupaten Bantul pada Kamis (12/6/2025). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Penetapan Kalurahan Wukirsari sebagai Kawasan Karya Cipta ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025. Kawasan Karya Cipta sendiri merupakan konsep pengakuan terhadap wilayah yang memiliki potensi kekayaan intelektual baik tradisional maupun kontemporer yang mampu memperkuat identitas budaya lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas.
“Ini adalah sebuah langkah strategis untuk membangun sinergi antara pelestarian budaya, inovasi lokal, dan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” ujar Agung.
Ia juga menyebut bahwa Kalurahan Wukirsari menjadi satu dari dua wilayah di DIY yang berhasil meraih predikat KKC tahun ini, bersama dengan Kraton Yogyakarta.
“Sebuah prestasi membanggakan. Kami berharap ini dapat menjadi pemicu semangat bagi wilayah lain di Bantul dan sekitarnya untuk mengangkat potensi lokalnya,” lanjutnya.
Kalurahan Wukirsari dikenal luas sebagai sentra kerajinan batik tulis tradisional, dan memiliki kekayaan warisan budaya seperti seni wayang, ukiran, serta berbagai produk kerajinan lainnya. Penetapan sebagai KKC dinilai tepat karena desa ini telah lama menghidupi tradisi leluhur dalam wujud karya-karya seni bernilai tinggi, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakatnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas penetapan ini.
“Saya sangat bersyukur, Wukirsari kini sejajar dalam hal pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya lokal. Ini bukan hanya penghargaan, tapi juga amanah besar,” ujar Halim.
Ia juga berharap penghargaan ini bisa menjadi sumber motivasi baru bagi para pamong desa dan warga Wukirsari untuk terus berinovasi.
“Warisan budaya yang kuat harus menjadi motor penggerak ekonomi kreatif. Saya ingin para lurah, pamong, dan pelaku UMKM di desa ini makin terpacu menghadirkan karya-karya orisinal yang bisa bersaing di pasar nasional bahkan global,” tegasnya.
Dengan sertifikat ini, Kalurahan Wukirsari secara resmi diakui sebagai Kawasan Karya Cipta, yang berarti wilayah ini berhak mendapat dukungan hukum dan pembinaan berkelanjutan dalam perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual. Ke depan, Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, agar potensi yang dimiliki Wukirsari dapat berkembang maksimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.