Yogyakarta – Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Retno Dewi Banowati, menjadi narasumber dalam kegiatan "Sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi UMKM" yang diselenggarakan di Grage Business Hotel, Kota Yogyakarta, pada Selasa (22/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi D.I. Yogyakarta dengan DPRD Provinsi D.I. Yogyakarta. Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi B DPRD Provinsi D.I. Yogyakarta, Bapak Rifki Listianto, perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 20 perwakilan UMKM di Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan materi mengenai Perseroan Perorangan. Beliau menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan batasan modal usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Retno Dewi Banowati memaparkan berbagai manfaat Perseroan Perorangan, antara lain pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan (secure), peningkatan kelas UMKM dengan legalitas usaha dan potensi akses pembiayaan serta pasar ekspor (top quality), proses pendirian yang cepat dan elektronik (time saving), serta struktur organisasi yang sederhana (easier). Beliau juga menyampaikan kewajiban Perseroan Perorangan terkait pembuatan laporan keuangan, pelaporan pajak, dan perubahan status badan hukum jika modal usaha melebihi Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, dijelaskan mengenai syarat pendirian Perseroan Perorangan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, memiliki usaha mikro dan kecil, serta modal usaha maksimal Rp 5 miliar. Narasumber juga memberikan demonstrasi langsung mengenai tata cara pendirian Perseroan Perorangan melalui laman ahu.go.id serta memberikan tips dan trik pengembangan usaha kepada para peserta yang mayoritas bergerak di bidang kuliner.
Para peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme yang tinggi dan memberikan tanggapan positif atas materi yang disampaikan. Beberapa pertanyaan diajukan terkait prosedur pendirian Perseroan Perorangan, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha mereka. Kepala Bidang Pelayanan AHU memberikan penjelasan detail mengenai KBLI yang relevan, merujuk pada informasi di laman OSS (Online Single Submission).
Sebagai tindak lanjut, Kepala Bidang Pelayanan AHU menginformasikan bahwa para pelaku UMKM dapat memperoleh bantuan langsung dalam proses pendirian Perseroan Perorangan di loket layanan Kanwil Kemenkum DIY setiap hari Senin hingga Kamis. Selain itu, diinformasikan pula nomor call center pelayanan AHU Kanwil Kemenkum DIY. Pihak Kanwil Kemenkum DIY juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait layanan hukum, termasuk pendirian Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek, langsung di lokasi paguyuban UMKM atau kelurahan berdasarkan permohonan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM di Yogyakarta untuk memanfaatkan kemudahan berusaha melalui pembentukan badan hukum Perseroan Perorangan, sehingga dapat mengembangkan usaha mereka secara lebih profesional dan berdaya saing.