Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Sosialisasikan Pentingnya Royalti Musik bagi Perlindungan Hak Pencipta

royalti

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, kali ini dengan fokus pada perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor industri musik. Melalui kampanye edukasi publik, Kanwil Kemenkum DIY mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penghargaan terhadap karya musik melalui sistem royalti.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa royalti merupakan salah satu bentuk penghargaan yang sah secara hukum atas karya para musisi, penulis lagu, penyanyi, hingga produser rekaman.

“Seringkali kita mendengar musik diputar di kafe, restoran, radio, bahkan di YouTube. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham, bahwa penggunaan karya musik di ruang publik wajib menghormati hak-hak ekonomi pencipta, salah satunya dengan membayar royalti,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Royalti ini adalah hak finansial yang diperoleh para pencipta atau pemegang hak terkait saat karya mereka digunakan secara komersial,” jelasnya.

Hak untuk memperoleh royalti tidak hanya dimiliki oleh pencipta lagu, namun juga oleh berbagai pihak lain yang berperan dalam proses produksi musik, seperti penulis lirik, penyanyi, musisi, produser rekaman, dan label rekaman.

“Jadi, penerima royalti itu bisa banyak pihak tergantung dari kontribusi mereka dan jenis hak yang dimiliki sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Agung menyebutkan beberapa pihak utama yang berhak menerima royalti, antara lain pencipta lagu (komposer dan penulis lirik), penyanyi atau musisi yang terlibat, produser rekaman yang memproduksi karya, dan label rekaman sebagai pemilik master rekaman.

“Dengan adanya sistem royalti yang adil, seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses penciptaan karya musik mendapatkan apresiasi yang layak. Ini juga memberikan motivasi kepada para seniman untuk terus berkarya,” tegas Agung.

Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam perlindungan hak cipta serta mendorong ekosistem kreatif yang sehat dan berkeadilan di Yogyakarta.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI