YOGYAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia menetapkan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Desa Wukirsari, Bantul, sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Penetapan tersebut merupakan pencapaian penting bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pengakuan ini menjadi bukti konkret bahwa wilayah DIY khususnya Kraton Yogyakarta dan Desa Wukirsari memiliki potensi besar dalam bidang kekayaan intelektual yang layak diakui secara nasional.
“Ini adalah sebuah prestasi membanggakan. Penetapan ini menunjukkan bahwa kekayaan budaya dan intelektual yang tumbuh di tengah masyarakat DIY tidak hanya dilestarikan, tapi juga diakui dan dilindungi secara nasional,” ujar Agung.
Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dikenal luas sebagai pusat budaya Jawa yang sarat dengan nilai sejarah, filosofi, dan tradisi yang hidup hingga kini. Kraton tak hanya menyimpan artefak dan cerita masa lalu, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi berbagai bentuk ekspresi budaya dari seni tari, musik gamelan, bahasa, hingga arsitektur dan busana adat. Kesemuanya itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi.
Sementara itu, Desa Wukirsari di Kabupaten Bantul juga tak kalah menarik. Desa ini dikenal sebagai sentra pengrajin wayang tatah sungging salah satu bentuk seni rupa klasik yang membutuhkan keterampilan tinggi. Tak hanya itu, Wukirsari juga populer dengan produksi batik Giriloyo, yang dikenal karena teknik pewarnaan alami dan motif tradisional khas Yogyakarta.
Kedua warisan budaya ini merupakan contoh nyata dari kekayaan intelektual berbasis komunitas yang tumbuh dari generasi ke generasi. Keunikan serta kualitas karya-karya tersebut memiliki nilai ekonomi sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat.
Dengan status sebagai Kawasan Berbasis KI, Kraton dan Wukirsari akan menjadi prioritas dalam program pemberdayaan, promosi, dan perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif lokal dan mendorong masyarakat untuk semakin bangga serta aktif melestarikan kekayaan budaya mereka.
“Harapannya, penetapan ini bukan sekadar simbolis, tapi menjadi pintu masuk untuk pengembangan lebih lanjut. Mulai dari fasilitasi pendaftaran HKI, penguatan branding produk lokal, hingga dukungan pemasaran,” imbuh Agung.
Acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya refleksi dan penghargaan terhadap pemangku kepentingan yang selama ini aktif memajukan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
Dengan ditetapkannya Kraton Yogyakarta dan Wukirsari sebagai kawasan unggulan berbasis KI, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali meneguhkan diri sebagai wilayah yang kaya akan inovasi budaya dan menjadi contoh nyata sinergi antara pelestarian budaya dan perlindungan hukum di era modern.