Bantul – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) Angkatan Kedua pada Kamis, (22/05/2025). Bertempat di Gubug Resto, Komplek Ruko Tandan Raya, Jl. Wonosari Km. 5, Banguntapan, Bantul, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha dan ekonomi kreatif, mengenai pentingnya perlindungan KI.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata DIY, Drs. Imam Pratanadi, MT. Dalam sambutannya, beliau menekankan peran krusial kekayaan intelektual dalam mendorong dunia usaha dan ekonomi kreatif. "Kekayaan intelektual adalah aset berharga yang harus dilindungi untuk menjamin keberlanjutan dan perkembangan bisnis," ujarnya.
Pemaparan dilanjutkan oleh Ibu Andriana Wulandari, SE, MIP, dari Komisi B DPRD DIY. Beliau memberikan motivasi kepada peserta untuk terus mengembangkan usaha dan melindungi KI mereka. Andriana juga menyoroti berbagai kasus pelanggaran merek yang sering menimpa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dapat merugikan reputasi bisnis secara signifikan.
Dari pihak Kanwil kemenkum DIY, materi yang disampaikan meliputi aspek perlindungan KI, pengenalan merek, tujuan penggunaan merek, serta tata cara pendaftaran merek. Pemaparan ini memberikan panduan praktis bagi para peserta untuk memulai proses perlindungan KI mereka.
Sesi yang tak kalah menarik datang dari praktisi sekaligus pengusaha kriya, Agung Setyawan, pemilik Woodeco. Agung berbagi pengalaman pribadinya mengenai manfaat penggunaan merek dan pentingnya perlindungan merek, terutama dalam menghadapi bisnis ekspor dan impor. Kisah suksesnya memberikan inspirasi nyata bagi peserta.
Pada sesi terakhir, moderator membuka ruang diskusi yang interaktif. Beberapa peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, termasuk peserta yang menghadapi usulan penolakan merek dan ingin mengetahui langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan. Diskusi juga mencakup tips-tips agar merek yang dimohonkan dapat diterima dan terdaftar.
Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil kemenkum DIY dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM di wilayahnya melalui perlindungan kekayaan intelektual.