YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan aparatur penegak hukum yang kapabel, profesional, dan berintegritas tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberadaan PPNS merupakan ujung tombak dalam penanganan pelanggaran hukum yang bersifat administratif maupun pidana khusus. PPNS yang tersebar di berbagai instansi memiliki kewenangan penyidikan dalam sektor-sektor tertentu, dan oleh karena itu peran mereka sangat vital dalam memperkuat sistem hukum nasional.
“Peran PPNS sangat penting dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Mereka adalah bagian dari struktur aparat penegak hukum yang memiliki tugas khusus dalam menyelidiki pelanggaran di bidang-bidang tertentu. Oleh sebab itu, kami berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas, kompetensi, dan koordinasi antar-PPNS di wilayah DIY,” ujar Agung.
PPNS memiliki kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan diperkuat dengan berbagai regulasi sektoral. Mereka bertanggung jawab dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan instansi pemerintah non-polisi, seperti di bidang kehutanan, perpajakan, ketenagakerjaan, kesehatan, perdagangan, dan lainnya.
Dalam konteks tersebut, Agung menekankan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan lembaga/instansi yang memiliki PPNS menjadi kunci utama untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif, responsif, dan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan.
“Kami tidak hanya mendorong peningkatan jumlah PPNS yang tersertifikasi, tetapi juga penguatan kualitas melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pembinaan berkelanjutan. Selain itu, koordinasi dengan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan juga terus kami dorong agar proses penyidikan berjalan secara profesional dan berlandaskan hukum,” pungkas Agung.