
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam pernyataannya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyebut bahwa PMI merupakan kelompok strategis yang kerap kali luput dari perhatian, padahal mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional.
“Pekerja Migran Indonesia adalah pahlawan devisa. Namun di balik kontribusi besar mereka terhadap negara, mereka juga merupakan kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan negara secara konkret dan konsisten,” tegas Agung.
Menurut Agung, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk hadir dalam setiap aspek perlindungan terhadap PMI, mulai dari tahap pra-penempatan, saat bekerja di luar negeri, hingga masa purna-kerja. Perlindungan ini tak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga aspek sosial, psikologis, dan pemulihan jika terjadi pelanggaran hak atau kekerasan.
Dalam beberapa tahun terakhir, DIY menjadi salah satu daerah kantong pengiriman tenaga kerja migran, terutama dari wilayah-wilayah seperti Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul. Oleh sebab itu, peran serta pemerintah daerah dan lembaga hukum menjadi semakin krusial dalam memastikan para calon PMI memahami hak-haknya sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
“Jangan sampai para pekerja migran kita berangkat dengan pengetahuan minim soal hukum, kontrak kerja yang tidak jelas, dan akhirnya terjebak dalam eksploitasi atau perdagangan manusia. Kita harus bergerak cepat dan sigap melindungi mereka sejak dari daerah asal,” tambah Agung.
Kanwil Kemenkum DIY juga mengupayakan edukasi hukum bagi keluarga PMI, terutama perempuan dan anak-anak yang kerap menjadi korban sekunder dari persoalan migrasi. Melalui program penyuluhan hukum, layanan konsultasi, dan pendampingan gratis lewat kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), mereka berharap keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


