YOGYAKARTA — Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa legalitas organisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun integritas kelembagaan, kepercayaan publik, serta daya tawar bangsa di tengah dinamika global. Menurutnya, keberadaan badan hukum merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi organisasi sekaligus jaminan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
Agung menjelaskan bahwa organisasi yang memiliki badan hukum cenderung lebih dipercaya oleh masyarakat, pemerintah, maupun mitra kerja karena memiliki struktur yang jelas, sistem akuntabilitas yang terukur, serta tanggung jawab hukum yang tegas. Hal tersebut menjadi elemen penting dalam membangun tata kelola organisasi yang profesional dan berintegritas.
“Legalitas bukan hanya tentang administrasi, tetapi tentang penguatan moral kelembagaan dan akuntabilitas publik. Organisasi yang sah secara hukum memiliki daya tawar yang lebih tinggi, baik di hadapan pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurut Agung, badan hukum juga memberikan berbagai manfaat konkret bagi organisasi, mulai dari kemudahan akses layanan perbankan dan pendanaan, perlindungan hukum yang lebih kuat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih tertib dan transparan. Dengan status hukum yang jelas, organisasi dapat menjalankan program secara lebih kredibel dan berkelanjutan.
Agung menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan kualitas layanan pengesahan badan hukum agar semakin mudah diakses masyarakat. Transformasi digital layanan hukum menjadi salah satu strategi utama dalam mempercepat proses legalisasi sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkomitmen memperkuat sistem layanan digital, termasuk optimalisasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sistem ini memungkinkan proses pengesahan badan hukum berlangsung lebih cepat, efisien, dan akuntabel, sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi prosedur yang berbelit.
Agung menilai digitalisasi layanan hukum menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Selain itu, kemudahan layanan digital juga diharapkan mampu mendorong lebih banyak organisasi untuk memiliki legalitas resmi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, komunitas, hingga lembaga sosial, untuk memanfaatkan fasilitas legalisasi badan hukum yang telah disediakan pemerintah. Dengan legalitas yang jelas, organisasi akan memiliki landasan kuat dalam menjalankan kegiatan, memperluas jejaring kerja sama, serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Melalui semangat kolaborasi dan digitalisasi hukum, pemerintah berharap semakin banyak organisasi yang berdaya, transparan, dan berintegritas. Upaya tersebut diyakini menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem hukum yang modern, terpercaya, serta mampu mendukung kemajuan bangsa secara berkelanjutan.


