
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya peran peacemaker atau pendamai sebagai teladan dalam meredam perselisihan yang muncul di tengah masyarakat. Kehadiran peacemaker dinilai menjadi garda terdepan dalam menciptakan harmoni sosial, khususnya di tingkat kalurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penyelesaian konflik secara damai melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan merupakan kearifan lokal yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, peacemaker memiliki peran strategis dalam mencegah konflik sosial berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih kompleks.
“Peacemaker adalah teladan di masyarakat. Mereka hadir untuk meredam perselisihan sejak dini, membangun dialog, dan mengedepankan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan sangat sentral dalam mendukung peran peacemaker. Posbakum menjadi ruang konsultasi hukum yang mudah diakses masyarakat, sekaligus sarana edukasi hukum yang mendorong penyelesaian masalah secara preventif dan nonlitigasi.
Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat memperoleh pemahaman hukum sejak awal, sehingga potensi konflik dapat dikelola secara bijak dan tidak berujung pada proses hukum di pengadilan. Posbakum juga berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang inklusif.
Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong optimalisasi peran Posbakum di kalurahan melalui pembinaan, pendampingan, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan perangkat kalurahan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum di kalurahan bukan sekadar tempat konsultasi, tetapi menjadi pusat penguatan kesadaran hukum masyarakat. Di sinilah peran peacemaker semakin relevan, karena didukung oleh pemahaman hukum yang memadai,” tambah Agung.
Melalui penguatan peran peacemaker dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan, Kanwil Kemenkum DIY berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, harmonis, serta mampu menyelesaikan perbedaan secara damai dan bermartabat.


