Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Tegaskan Peran Strategis dalam Pembentukan Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

WhatsApp Image 2025 09 18 at 11.52.02 1

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya memberikan informasi yang tepat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menekankan bahwa Raperda ini bukan tentang TPPO secara umum, melainkan fokus pada “Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang”.

Menurut Soleh, klarifikasi ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar. “Adagium hukum Latin menyatakan ‘ad recte docendum oportet primum inquirere nomina, quia rerum cognitio a nominibus rerum dependet’, artinya agar dapat memahami sesuatu, perlu diketahui terlebih dahulu namanya, agar mendapatkan pengetahuan yang tepat,” ujarnya

Soleh menambahkan, dari perspektif legal formil, pembentukan Raperda ini didorong oleh kebutuhan untuk memperbarui Perda DIY Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perda sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan pencegahan dan penanganan korban. Oleh sebab itu, Perda lama dicabut dan diganti dengan Raperda baru yang lebih komprehensif.

Sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Kantor Wilayah Kemenkum DIY memiliki peran penting dalam mendukung lahirnya Raperda ini. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa sesuai Pasal 17 Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kanwil memiliki fungsi fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan.

“Artinya, kami memiliki komitmen penuh untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam pembentukan semua produk hukumnya, termasuk Raperda ‘Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang’,” ujar Agung.

Agung menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini menghadapi tantangan signifikan karena tema yang diangkat sangat krusial.

 “Masukan dari setiap stakeholder harus diakomodir, sehingga proses penyusunan terlihat lambat. Misalnya, pada tahap harmonisasi, meski kami telah menyerahkan Berita Acara Pengharmonisasian, draft Raperda tetap harus melalui banyak perubahan dan pembahasan pasal demi pasal,” jelasnya.

Namun, upaya koordinasi dan harmonisasi yang cermat membuahkan hasil, sehingga proses Raperda kini hampir rampung dan tinggal menunggu nomor registrasi (Noreg) dari Kemendagri sebelum resmi diundangkan.

Kemenkum DIY tidak berhenti pada pembentukan Raperda saja. Agung menekankan bahwa tahap implementasi menjadi hal yang tak kalah penting.

“Kami akan memastikan penegakan norma dalam setiap pasal Perda ini berjalan efektif. Untuk itu, JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DIY siap membantu tahap sosialisasi, sehingga Perda ini tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Dengan peran fasilitasi, harmonisasi, dan sosialisasi yang menyeluruh, Kantor Wilayah Kemenkum DIY menegaskan posisinya sebagai pengawal utama pembentukan dan implementasi produk hukum di daerah. Melalui pendampingan ini, setiap regulasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI