YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman yang tepat tentang royalti. Salah satu pesan penting yang disampaikan adalah bahwa royalti bukanlah pajak yang masuk ke kas negara, melainkan imbalan yang menjadi hak penuh pencipta atau pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa pemungutan royalti memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Royalti merupakan imbalan yang dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait ketika karya mereka digunakan untuk kepentingan komersial.
“Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa royalti adalah bentuk pajak. Padahal, royalti sepenuhnya menjadi hak ekonomi pencipta atau pemilik hak terkait. Negara hanya berperan mengatur, memfasilitasi, dan memastikan mekanisme pemungutan serta pembagiannya berjalan sesuai ketentuan,” terang Agung.
Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai royalti sangat penting agar pelaku usaha, institusi, dan masyarakat umum tidak salah persepsi dan dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat. Agung menambahkan, royalti adalah salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sekaligus memberikan penghargaan yang layak kepada para kreator atas jerih payah dan kreativitas mereka.
Dalam berbagai kesempatan sosialisasi, Kanwil Kemenkum DIY mengedukasi pelaku usaha, seperti pengelola hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara, agar memahami prosedur pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga resmi yang ditunjuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak para pencipta dan pelaku seni benar-benar terlindungi.
“Royalti adalah bentuk penghargaan yang konkret. Setiap lagu yang diputar, setiap pertunjukan yang digelar, atau setiap karya yang digunakan secara komersial harus dihargai. Inilah cara kita menghormati dan mendukung ekosistem kreatif di Indonesia,” ujar Agung.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin memahami bahwa membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud etika menghargai karya orang lain. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan iklim industri kreatif di Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya dapat berkembang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.