Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Terima Kunjungan BPIP, Bahas Pengadopsian Aplikasi Tertib Aset (TEBAS) BMN

SON07765

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menerima kunjungan kerja dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam rangka koordinasi terkait rencana pengadopsian aplikasi Tertib Aset (TEBAS) Barang Milik Negara (BMN). Kunjungan ini berlangsung di ruang pertemuan Kanwil Kemenkum DIY dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pejabat struktural dari kedua instansi.

Aplikasi TEBAS merupakan inovasi digital yang lahir dari Kantor Wilayah Kemenkum DIY sebagai wujud komitmen untuk menciptakan tata kelola aset negara yang lebih tertib, transparan, dan efisien. Melalui aplikasi ini, seluruh data BMN dapat dikelola secara sistematis, mulai dari pencatatan, pemeliharaan, hingga pelaporan, sehingga meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, maupun ketidaksesuaian data aset.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto menjelaskan bahwa sinergi dengan BPIP menjadi langkah nyata dalam memperluas manfaat inovasi TEBAS.

“Kami sangat terbuka terhadap kerja sama lintas instansi. BPIP menjadi salah satu lembaga yang menunjukkan ketertarikan tinggi untuk mengadopsi sistem ini karena dinilai efektif dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan aset negara,” ujar Yudi.

Yudi menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya sebatas transfer teknologi, tetapi juga menjadi sarana pertukaran pengalaman dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

“Sinergi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, di mana inovasi tidak berhenti di satu instansi saja, melainkan dapat menjadi solusi nasional,” imbuhnya.

SON07759

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas kepercayaan BPIP untuk mempelajari dan mengadopsi aplikasi hasil inovasi jajarannya tersebut.

“Kami bangga karena inovasi yang lahir dari lingkungan Kemenkum DIY dapat memberikan manfaat lebih luas bagi instansi lain. TEBAS merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan komitmen seluruh pegawai untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib dan modern,” ungkap Agung.

Agung menegaskan bahwa langkah BPIP untuk mengadopsi aplikasi TEBAS menjadi bukti konkret bahwa inovasi di bidang tata kelola aset mampu mendorong efisiensi dan transparansi di tingkat nasional. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh kolaborasi positif antarinstansi pemerintah dalam membangun ekosistem digital pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan terjalinnya koordinasi ini, diharapkan TEBAS tidak hanya menjadi inovasi lokal milik Kemenkum DIY, tetapi juga menjadi inspirasi nasional bagi kementerian dan lembaga lain untuk mengembangkan sistem serupa yang mendukung pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan akuntabel.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI