YOGYAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menggelorakan semangat anti korupsi di lingkungan internal maupun eksternal lembaga. Melalui serangkaian kampanye publik (public campaign) dan aksi nyata, Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk menjadi institusi pelayan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto,menegaskan bahwa kampanye anti korupsi bukan hanya slogan, tetapi menjadi agenda utama yang menyatu dalam setiap lini pelayanan dan manajemen kelembagaan. Ia menyampaikan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Semangat anti korupsi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kegiatan seremonial. Kampanye publik yang kami lakukan di berbagai lini bertujuan untuk menggugah kesadaran semua pihak, baik pegawai internal maupun masyarakat pengguna layanan, bahwa pelayanan yang baik harus dibangun dari integritas yang tinggi,” ujar Agung dalam pernyataannya, Kamis (24/7/2025).
Kemenkum DIY telah menjalankan berbagai langkah konkret, mulai dari pemasangan media edukasi anti korupsi di ruang pelayanan publik, penyelenggaraan dialog interaktif bersama masyarakat, hingga penguatan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tak hanya itu, jajaran pimpinan secara rutin memberikan penguatan nilai-nilai anti korupsi kepada pegawai, baik melalui apel pagi, forum internal, maupun pelatihan integritas.
Menurut Agung, pelayanan publik yang prima tidak akan tercapai tanpa mentalitas bersih dari korupsi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tindakan, transparansi dalam penggunaan anggaran, serta pengawasan yang kuat terhadap seluruh proses pelayanan hukum.
“Kami tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan mereka. Korupsi akan menghancurkan fondasi itu,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar internalisasi nilai, Kemenkum DIY juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjadi pengawas layanan. Melalui kanal pengaduan yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat melaporkan indikasi pungutan liar atau praktik tidak profesional yang terjadi di lingkungan pelayanan. Hal ini menjadi bagian penting dari transparansi kelembagaan sekaligus mendorong partisipasi aktif publik dalam pemberantasan korupsi.
Agung juga menyebut bahwa pemberantasan korupsi di era digital memerlukan transformasi sistem yang adaptif dan efisien. Salah satunya adalah melalui digitalisasi layanan hukum, di mana interaksi pegawai dan pengguna layanan dilakukan secara transparan melalui sistem berbasis elektronik.
“Dengan sistem digital, ruang-ruang yang rawan penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisasi. Kami terus memperkuat sistem layanan berbasis teknologi sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” pungkasnya.