
YOGYAKARTA – Sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melaksanakan program edukasi dan penyuluhan hukum yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berupaya menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini serta memperkuat budaya taat hukum di tengah masyarakat yang semakin dinamis.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menuturkan bahwa penyuluhan hukum menjadi pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk menaati hukum tanpa paksaan.
“Pembudayaan tertib hukum adalah investasi sosial jangka panjang. Kami ingin masyarakat menjadikan kepatuhan hukum sebagai kebiasaan, bukan kewajiban,” ungkap Agung.
Program edukasi ini dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, kepolisian, akademisi, lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Materi penyuluhan disusun berdasarkan kebutuhan aktual di masyarakat, seperti penyelesaian sengketa perdata, hukum keluarga, perlindungan konsumen, dan literasi hukum digital.
Agung menjelaskan bahwa salah satu fokus utama penyuluhan tahun ini adalah memperkuat pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan media sosial, hoaks, dan ujaran kebencian yang kian marak di era digital. Ia menilai bahwa pemahaman hukum di dunia maya harus menjadi prioritas karena berdampak langsung pada keamanan sosial dan reputasi individu.
“Kemenkum hadir tidak hanya sebagai lembaga pengatur, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat. Kami ingin hukum hadir dengan wajah yang humanis mendidik, membimbing, dan melindungi,” tambahnya.
Selain dilakukan secara langsung melalui kegiatan tatap muka, Kanwil Kemenkum DIY juga mengembangkan program penyuluhan hukum berbasis digital, seperti webinar, media sosial, dan video edukatif. Inovasi ini memungkinkan jangkauan yang lebih luas, terutama bagi kalangan muda dan masyarakat perkotaan yang aktif di ruang digital.


