Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di seluruh Indonesia mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pembinaan Hukum secara daring (Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ) pada Senin (17/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pejabat di lingkungan Kemenkum.
Pelatihan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Ibu Gusti Ayu Putu Suwardani.
Materi pertama dalam pelatihan ini disampaikan oleh Bapak Hermansyah, Direktur Perdata (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum/Ditjen AHU), yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Saudara Dora Hanura. Sesi ini fokus pada "Penguatan Fungsi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terkait layanan kenotariatan."
Materi kedua dibawakan oleh Ibu Endah Widyaningsih, selaku Kasubdit Layanan Hukum Perdata (Ditjen AHU). Beliau menyampaikan materi terkait "Peningkatan Pemahaman Terkait dengan layanan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia."
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, yang turut serta dalam kegiatan ini melalui Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat. "Melalui PJJ ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu-isu terkini dalam pelayanan hukum, khususnya terkait kenotariatan dan jaminan fidusia," ujarnya.
Lebih lanjut, Eem Nurmanah menambahkan bahwa sesi diskusi dan tanya jawab yang aktif memungkinkan para peserta dari berbagai Kantor Wilayah untuk berbagi pengalaman dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi di daerah masing-masing. "Diskusi yang interaktif ini sangat membantu dalam menyamakan pemahaman dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang pelayanan hukum," katanya.
Kegiatan pelatihan PJJ ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai pendukung laporan.