Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

WhatsApp Image 2025 04 25 at 16.35.15

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.

Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.

Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.

“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.

Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.

“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.

Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

WhatsApp Image 2025 04 25 at 16.35.15 1

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI