YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan pemantauan potensi pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di pusat perbelanjaan Fashion Story Imogiri, Bantul pada Rabu (12/3/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan serupa yang telah dilakukan pada tahun 2024 bersama dengan tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tim yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual ini melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan merupakan tempat yang rawan terjadi pelanggaran KI, seperti penjualan barang palsu dan penggunaan hak cipta musik tanpa pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan pengelola pusat perbelanjaan dapat lebih memahami pentingnya perlindungan KI dan meningkatkan kerja sama dalam mencegah peredaran produk palsu serta pelanggaran royalti musik/lagu," ujar Eem Nurmanah
Dalam pemantauan tersebut, tim bertemu dengan supervisor Fashion Story, Lala, untuk menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi. Pihak pengelola menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan pelanggaran KI.
Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum DIY untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Yogyakarta.