Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum Adakan Penutupan Tahun Tematik Kekayaan Intelektual dan Canangkan Tahun Hak Cipta

E1F9412E 01ED 4D45 8F7F 6CC9149622A3

 

JAKARTA– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kementerian Hukum (Kemenkum) baru saja menggelar acara penutupan Tahun Tematik Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2024 dan sekaligus mencanangkan Tahun Tematik 2025. Acara yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada tanggal (1/12/2024) hingga (03/12/2024) Desember 2024 ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pejabat tinggi Kementerian, perwakilan kementerian/lembaga, hingga perwakilan universitas dan pelaku usaha.

 

Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, menyampaikan laporan mengenai capaian kinerja DJKI selama tahun 2024. Beliau juga menyampaikan rencana kerja dan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, yang fokus pada peningkatan perlindungan terhadap hak cipta dan desain industri.

 

Salah satu momen penting dalam acara ini adalah pemberian penghargaan Indikasi Geografis (IG) Nasional. Beberapa daerah di Indonesia, termasuk DIY, berhasil meraih penghargaan atas inovasi dan pengembangan produk-produk lokalnya. DIY sendiri mendapatkan penghargaan untuk kategori Inovasi dalam Produksi Produk IG yang diwakili oleh perwakilan Batik Tulis Nitik Yogyakarta.

F325B690 37BF 4DE7 AC4B 5D71E964D905

Menteri Hukum, Bapak Supratman Andi Agtas, yang menutup kegiatan menyampaikan apresiasi atas kinerja DJKI dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia. Beliau juga menekankan pentingnya kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


 

Dengan ditetapkannya tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi karya cipta dan desain industri. Selain itu, pemerintah juga akan terus berupaya untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang hadir secara langsung sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, dirinya menyatakan dukungan dan mendorong masyarakat di wilayah DIY untuk terus melakukan perlindungi kekayaan intelektual

 

"Penutupan Tahun Tematik Kekayaan Intelektual ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk semakin mengapresiasi dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat terutama di wilayah DIY. Dengan semakin kuatnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, kita turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk-produk lokal." Pungkasnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya, Kasub Pelayanan KI Vannya Aldila beserta JFU sub bidang KI.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI