Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Ajak Kreator Agar Daftarkan Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri

 anark

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengajak masyarakat untuk segera melindungi karya kreatif mereka dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual. Ajakan ini sejalan dengan pencanangan Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya pendaftaran hak cipta dan desain industri guna melindungi hasil kreativitas masyarakat dari pelanggaran atau klaim pihak lain. Menurutnya, perlindungan hukum atas KI dapat meningkatkan keamanan dan nilai ekonomi karya kreator.

“Hak Cipta dan Desain Industri adalah aset berharga yang harus dilindungi. Dengan perlindungan hukum, kreator lebih aman dalam mengembangkan serta memanfaatkan karya mereka,” ujar Agung, Rabu (19/2/2025).

Ia menjelaskan, Hak Cipta melindungi karya seperti buku, jurnal, film, animasi, aplikasi digital, lukisan, dan fotografi. Sementara itu, Desain Industri memberikan perlindungan terhadap desain kemasan produk, kursi, furnitur, hingga inovasi desain lainnya yang memiliki nilai estetika dan fungsional.

Kanwil Kemenkum DIY juga mendorong para pelaku usaha, seniman, desainer, dan akademisi untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka. Dengan mendaftarkan Hak Cipta dan Desain Industri, kreator tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan global.

“DIY memiliki banyak potensi kreatif yang bisa dilindungi. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pendaftaran KI agar karya mereka tidak mudah diklaim pihak lain,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya ini, Kanwil Kemenkum DIY berencana menggelar sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat serta pelaku industri kreatif. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran KI dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka.

Dengan semangat Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025, diharapkan masyarakat DIY semakin aktif dalam melindungi inovasi mereka demi kemajuan ekonomi kreatif daerah serta perlindungan hak intelektual yang lebih baik.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI