SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong peningkatan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada Jumat (24/1/2025) kegiatan sosialisasi bertajuk "Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM" diadakan di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Lurah Sendangadi Sugengno menyampaikan bahwa edukasi terkait pentingnya pendaftaran perlindungan merek ini sangat penting bagi para pelaku UMKM. Merek adalah salah satu daya tarik konsumen untuk membeli produk, jadi apabila itu tidak punya legalitas maka suatu saat bisa diambil oleh pihak lain.
“Kami sangat mengapresiasi dan support terhadap program edukasi ini. Mungkin masih ada diantara pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya perlindungan merek. Dengan acara ini diharapkan bisa membantu”, jelasnya.
Agenda utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku UMKM tentang pentingnya mendaftarkan merek sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual.
Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum DIY, Yusti Mega Pratiwi menyampaikan berbagai topik, antara lain pengertian dan ragam kekayaan intelektual, pentingnya pendaftaran merek sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha, tahapan pendaftaran merek dan lama perlindungan yang diberikan, dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual.
Yusti juga menekankan bahwa perlindungan merek memberikan keuntungan besar bagi pelaku UMKM, seperti meningkatkan nilai tambah usaha, mencegah penyalahgunaan merek oleh pihak lain, dan memperkuat posisi bisnis di pasar.
“Perlindungan merek ini selain memberikan legalitas, namun juga bisa memperkuat nilai tawar suatu produk. Jadi ini bisa juga akan menambah daya tarik konsumen untuk membeli”, ungkapnya.
Program edukasi hingga ke masyarakat ini juga senada dengan semangat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto yang menargetkan adanya peningkatan dalam pendafatran kekayaan intelektual di wilayah DIY.
“Pada tahun 2024 lalu, total pendaftaran kekayaan intelektual di DIY ada 12.487. Ini tentu sangat luar biasa dan memang DIY ini potensinya sangat besar. Maka dari itu kita akan terus mendorong”, jelas Agung.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Beberapa pelaku UMKM bahkan menyampaikan keinginan untuk mengadakan bimbingan teknis lanjutan guna mendalami proses pendaftaran merek.
Acara ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum DIY dalam mendukung kemajuan UMKM melalui perlindungan hukum atas merek. Semoga dengan sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha di Sleman yang mendaftarkan merek mereka untuk memastikan perlindungan dan keberlangsungan bisnis yang lebih baik.