YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat perannya dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah (Perda) untuk memastikan regulasi yang berdaya guna dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pada Triwulan I Tahun 2025, Kemenkum DIY telah menyelesaikan analisis terhadap 6 Perda dari Kabupaten Bantul dan Gunungkidul, sekaligus mempersiapkan evaluasi lebih lanjut terhadap Perda terkait ketahanan pangan sebagai bagian dari prioritas nasional.
Proses analisis ini dilakukan dengan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar penyusunan kuesioner untuk pengumpulan data lapangan. Hal ini sejalan dengan target kinerja Kemenkum DIY Tahun 2025 berdasarkan pedoman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa analisis ini juga difokuskan pada produk hukum daerah yang mendukung ketahanan pangan, sejalan dengan visi Presiden "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" dan misi "Asta Cita".
"Kami berharap hasil analisis ini dapat menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang mendukung swasembada pangan, kesejahteraan masyarakat, dan kemandirian ekonomi di DIY," ujar Agung.
Rekomendasi hasil analisis akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, dengan harapan dapat memperkuat regulasi yang pro-ketahanan pangan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Kemenkum DIY juga akan terus berkoordinasi dengan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan sinkronisasi kebijakan, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi dan usaha yang kondusif di sektor pertanian dan pangan.