YOGYAKARTA – Kementerian Hukum yang mewakili Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki ekosistem musik nasional. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, setelah menerima perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Salah satu pokok bahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pertemuan tersebut, Menkum menyatakan bahwa masukan dari AKSI terkait struktur ideal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional serta sistem direct license sangatlah berharga dan akan dipertimbangkan secara serius.
“Masukan dari AKSI sangat baik, semua kami tampung. Namun yang paling penting adalah menciptakan ekosistem musik Indonesia yang mampu menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual bagi semua elemen yang terlibat, baik pencipta lagu, penyanyi, maupun penerima manfaat lainnya,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa hak cipta harus mendapatkan perlindungan yang ketat mengingat nilai ekonominya yang signifikan.
“Hak cipta harus dilindungi oleh kita semua, termasuk oleh industri musik itu sendiri-baik pencipta lagu, penyanyi, event organizer, maupun masyarakat luas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menegaskan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta masih dalam tahap pembahasan di parlemen. Pemerintah berharap draf RUU ini dapat segera diselesaikan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri musik di Indonesia.
Di tingkat wilayah, Kantor Wilayah Kemenkum DIY juga turut menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya ini. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam mendukung perbaikan ekosistem musik di tingkat daerah, termasuk melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan hak cipta.
“Kami di Kanwil Kemenkum DIY siap mendukung penuh upaya perbaikan ekosistem musik Indonesia, khususnya di wilayah DIY. Edukasi kepada para musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik lainnya sangat penting agar mereka memahami dan dapat menegakkan hak-hak kekayaan intelektualnya,” jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk komunitas musik, akademisi, dan asosiasi profesi, guna memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pelaku industri kreatif di Yogyakarta.
Dengan komitmen ini, diharapkan industri musik di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus memberikan perlindungan yang adil terhadap hak-hak pencipta dan pelaku industri musik.