Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Berkomitmen Penuhi Hak Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Begini Syarat dan Prosedurnya

medium

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat komitmennya dalam memastikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Bantuan hukum bukan sekadar layanan, melainkan hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Kami berupaya memastikan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Kartu identitas sebagai bukti kewarganegaraan.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh kelurahan/desa atau instansi berwenang.
  3. Surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan ke OBH terakreditasi (format biasanya telah disediakan oleh OBH).
  4. Berkas terkait perkara, seperti dokumen kasus, panggilan pengadilan, atau bukti lain yang diperlukan.

Proses pengajuan bantuan hukum dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Langsung menghubungi salah satu dari 26 OBH terakreditasi di DIY atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kanwil Kemenkum DIY untuk diarahkan ke OBH yang sesuai dengan kasus yang dihadapi.
  2. Membuat surat permohonan bantuan hukum, menyampaikan kronologi kasus, dan melengkapi berkas pendukung.
  3. Pembuatan surat kuasa (biasanya difasilitasi oleh OBH) untuk memulai proses pendampingan hukum.
  4. Pelaksanaan pendampingan, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan di pengadilan jika diperlukan.

Kanwil Kemenkum DIY terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, OBH, dan komunitas untuk memperluas sosialisasi program ini.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan biaya,” tambah Agung.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi kantor Kanwil Kemenkum DIY atau menghubungi layanan melalui berbagai platform media. Dengan langkah ini, diharapkan keadilan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI