YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berkomitmen untuk mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran penyuluh hukum dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).
Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa peran penyuluh hukum merupakan ujung tombak dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
"Kami terus memperkuat peran penyuluh hukum dengan melakukan inventarisasi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Selain itu, kami juga bersinergi dengan Pengadilan Negeri untuk menangani berbagai kasus hukum yang muncul," ujarnya.
Sinergi antara Kemenkum DIY dengan lembaga penegak hukum dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penyuluh hukum tidak hanya bertugas memberikan sosialisasi, tetapi juga menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum yang terjadi di tingkat masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menambahkan bahwa komitmen untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum merupakan prioritas utama.
"Kami bertekad untuk terus mendorong terwujudnya masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera," kata Agung.
Dengan terus diperkuatnya peran penyuluh hukum dan sinergi antar lembaga, Kemenkum DIY optimis bahwa kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta.