YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY membuka kesempatan bagi sekolah-sekolah di wilayahnya untuk mengakses layanan edukasi tentang Kekayaan Intelektual (KI) bagi siswa. Melalui program "Guru KI", pihaknya siap membantu memberikan pemahaman mendasar tentang pentingnya perlindungan hak cipta, merek, paten, dan aspek KI lainnya kepada generasi muda.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa pengetahuan tentang KI perlu ditanamkan sejak dini.
"Kekayaan intelektual adalah bagian dari keseharian kita, mulai dari karya seni, teknologi, hingga produk kreatif. Memberi pemahaman ini sejak awal menjadi bekal penting untuk masa depan mereka," ujarnya.
Program Guru KI sendiri bukanlah hal baru. Sebelumnya, inisiatif ini telah dilaksanakan di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Yogyakarta dengan respon positif. Guru-guru yang terlibat dilatih untuk menyampaikan materi KI secara interaktif, disesuaikan dengan tingkat pemahaman siswa.
Kanwil Kemenkum DIY mengundang sekolah-sekolah, baik tingkat dasar maupun menengah, untuk memanfaatkan program ini.
"Kami siap mendatangi sekolah atau menyediakan fasilitas diskusi di kantor kami. Tujuannya agar KI tidak dipandang sebagai hal yang rumit, melainkan sebagai sesuatu yang dekat dengan kehidupan," tambah Agung.
Diharapkan, dengan perluasan program ini, semakin banyak siswa yang sadar akan pentingnya menghargai karya orang lain sekaligus termotivasi untuk menciptakan inovasi sendiri.
"Langkah kecil ini bisa menjadi fondasi untuk membangun ekosistem kreatif yang beretika di DIY," pungkasnya.
Selain terkait kekayaan intelektual, sebenarnya masih ada tentang administrasi hukum umum yang bisa juga untuk diberikan edukasi ke sekolah-sekolah. Ada banyak layanan hukum yang dapat diketahui para siswa sebagai bekal mereka mendatang. Bagi sekolah yang berminat dapat menghubungi Kanwil Kemenkum DIY untuk menjadwalkan sesi edukasi.