YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti acara peluncuran aplikasi e-Harmonisasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025). Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses digitalisasi dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan komitmen penuh dalam mendukung implementasi e-Harmonisasi. Menurutnya, inovasi digital semacam ini sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses harmonisasi regulasi.
"Kami siap mendukung penggunaan e-Harmonisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah. Di Yogyakarta sendiri, kami sebelumnya juga telah menggunakan aplikasi MONDAY untuk proses fasilitasi pembentukan peraturan daerah. Secara fitur, aplikasi tersebut tidak terlalu berbeda jauh dengan e-Harmonisasi," ujar Agung.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam penyusunan peraturan daerah dapat mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan telah selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa dengan hadirnya e-Harmonisasi diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam proses legislasi dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis digital.
“Kami berharap hadirnya aplikasi ini dapat membantu proses harmonisasi secara efektif,” jelas Supratman.
Peluncuran aplikasi e-Harmonisasi menjadi bagian dari transformasi digital di sektor hukum dan regulasi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digalakkan oleh pemerintah. Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum DIY, implementasi aplikasi ini diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemangku kepentingan di daerah.