YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mendukung langkah inovatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memperkuat penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu terobosan terbaru yang dilakukan DJKI adalah meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan Artificial Intelligence yang dirancang khusus untuk membantu penyidik dalam mengidentifikasi pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, dan paten, secara instan. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memerangi produk-produk ilegal yang merugikan pemilik hak KI dan konsumen.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyambut baik pemanfaatan AI ini. Menurutnya, teknologi AI akan menjadi solusi cerdas dalam mendeteksi pelanggaran KI yang selama ini kerap menjadi tantangan dalam penegakan hukum.
“Pemanfaatan AI akan sangat membantu penyidik untuk mendeteksi pelanggaran KI dengan lebih cepat dan akurat. Aplikasi ini memungkinkan identifikasi produk ilegal melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI, sehingga proses penegakan hukum bisa lebih efisien,” ujar Agung.
Aplikasi berbasis AI ini dirancang untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang diduga melanggar hak KI. Dengan menggunakan teknologi pemindaian, aplikasi dapat membandingkan data produk yang diperiksa dengan database DJKI yang berisi informasi lengkap tentang merek, hak cipta, dan paten yang telah terdaftar. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, penyidik dapat segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Agung menambahkan, kehadiran AI juga sejalan dengan upaya Kemenkum DIY untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual.
“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mereka memahami betapa pentingnya melindungi hak KI. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung kreativitas dan inovasi,” pungkasnya.