Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Dukung Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan Artificial Intelligence

sedang 1676695344What is M.Tech in Artificial Intelligence AI

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mendukung langkah inovatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memperkuat penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu terobosan terbaru yang dilakukan DJKI adalah meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan Artificial Intelligence yang dirancang khusus untuk membantu penyidik dalam mengidentifikasi pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, dan paten, secara instan. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memerangi produk-produk ilegal yang merugikan pemilik hak KI dan konsumen.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyambut baik pemanfaatan AI ini. Menurutnya, teknologi AI akan menjadi solusi cerdas dalam mendeteksi pelanggaran KI yang selama ini kerap menjadi tantangan dalam penegakan hukum.

“Pemanfaatan AI akan sangat membantu penyidik untuk mendeteksi pelanggaran KI dengan lebih cepat dan akurat. Aplikasi ini memungkinkan identifikasi produk ilegal melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI, sehingga proses penegakan hukum bisa lebih efisien,” ujar Agung.

Aplikasi berbasis AI ini dirancang untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang diduga melanggar hak KI. Dengan menggunakan teknologi pemindaian, aplikasi dapat membandingkan data produk yang diperiksa dengan database DJKI yang berisi informasi lengkap tentang merek, hak cipta, dan paten yang telah terdaftar. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, penyidik dapat segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Agung menambahkan, kehadiran AI juga sejalan dengan upaya Kemenkum DIY untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual.

“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mereka memahami betapa pentingnya melindungi hak KI. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung kreativitas dan inovasi,” pungkasnya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI