Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Dukung Penuh Penyusunan Raperda Pariwisata Berbasis Budaya

FOTO BOKS Guntur Aga Tirtana Radar Jogja Jawa Pos

YOGYAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan Tengah disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DI Yogyakarta dan penjaringan masukan serta usulan dari para akademisi, sudah dilakukan.

Ketua Pansus BA 6 DPRD DIY, Andriana Wulandari membenarkan bahwa Raperda tersebut berpotensi mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya. “Dampaknya juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga Raperda mendapat berbagai masukan konstruktif demi penyusunan regulasi yang optimal dan aplikatif,” katanya.


Dikatakan Andriana Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Raperda ini tidak hanya akan menjadi payung hukum, tetapi juga diharapkan menjadi wadah bagi implementasi nyata pariwisata berbasis budaya. Saya sangat mengharapkan banyak masukan demi menghasilkan regulasi yang optimal untuk mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya,  Pemda DIY bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya.

Disampaikan  Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Joko Sutopo, lahirnya peraturan yang menjembatani dua kepentingan, karena pariwisata dan budaya memiliki arah yang berbeda. Pariwisata untuk tujuan ekonomis, sedangkan budaya bertujuan menjaga nilai dan tradisi. Dengan demikian, masyarakat lokal harus terlibat secara aktif dalam pengembangan pariwisata. Pihaknya ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama. Masyarakat harus mampu mengelola dan mempromosikan budaya mereka sendiri.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono, regulasi ini berkualitas secara hukum dan aplikatif di lapangan, sebagai payung hukum yang melindungi hak masyarakat adat dan pelaku budaya, serta mendukung arah pembangunan pariwisata berkelanjutan di DIY.

“Dengan regulasi yang jelas, kita bisa mengembangkan pariwisata tanpa mengorbankan budaya yang menjadi jati diri Yogyakarta,” pungkasnya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI