SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berkomitmen mendukung upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Sleman melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dukungan ini diwujudkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sleman yang membahas draf regulasi tersebut, sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para lansia.
Pimpinan Rapat Pansus, Suryana menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.
"Hari ini kami kembali mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan anggota DPRD untuk memberikan masukan guna penyempurnaan draf. Raperda ini telah dibahas secara mendalam, dan kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, terutama para lansia," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya regulasi ini, mengingat setiap orang pada akhirnya akan memasuki masa lanjut usia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung penyusunan regulasi yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata.
"Kami siap memberikan fasilitasi dalam penyusunan Raperda ini, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan lansia adalah tanggung jawab bersama, dan regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat," tegas Agung.
Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia di Kabupaten Sleman diharapkan dapat mengatur berbagai aspek, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan hukum bagi lansia. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan kebijakan terkait lansia dapat diimplementasikan secara lebih terarah dan terpadu.
Dukungan Kemenkum DIY dalam proses legislasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kelompok lansia, yang seringkali rentan secara sosial dan ekonomi, mendapatkan hak-haknya secara penuh. Kolaborasi antara DPRD Sleman, OPD terkait, dan Kemenkumham DIY diharapkan dapat mempercepat pengesahan Raperda ini sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
"Kami berharap Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup para lansia di Sleman," pungkas Suryana.
Dengan adanya sinergi antar-pemangku kepentingan ini, Kabupaten Sleman semakin menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan memperhatikan hak-hak kelompok rentan, termasuk para lanjut usia.