Sleman, 16 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan workshop edukasi bertajuk "Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Ekonomi Kreatif" di Sleman Creative Space, Taman Kuliner Condongcatur. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dinas terkait, pelaku ekonomi kreatif (ekraf), dan pemilik merek ternama seperti Bananania, dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan perlindungan hukum bagi produk kreatif.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Sleman, Bapak Eka, yang menekankan bahwa perlindungan HKI menjadi pondasi penting dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sleman.
"Tanpa perlindungan hukum, produk kreatif kita rentan dicuri atau ditiru, sehingga nilai ekonominya bisa hilang," ujarnya.
Arif Nuryono selaku JFT Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY memaparkan materi tentang jenis-jenis HKI dan manfaat pendaftarannya.
"Hak cipta berlaku otomatis saat karya dipublikasikan, sementara merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum," jelas Arif.
Ibu Sofyani Mirah, pemilik merek Bananania, berbagi pengalaman tentang pentingnya HKI dalam mengembangkan bisnis. Sejak memulai usaha pada 2019, ia kerap mengikuti kompetisi dan selalu ditanya tentang legalitas produk, termasuk HKI.
"Dengan memiliki merek terdaftar, produk saya lebih dipercaya konsumen, tidak mudah ditiru, dan bahkan bisa dijual lisensinya," ungkap Sofyani. Ia menekankan bahwa setiap produk baru harus segera dicek kelasnya agar bisa didaftarkan ke DJKI.