YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY telah melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Yogyakarta terkait pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Perwal tersebut sebelumnya telah diubah dengan Perwal Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal 31/2023. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para calon peserta didik serta meningkatkan kualitas regulasi di bidang pendidikan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang diterbitkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Regulasi ini disusun dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pendaftar sekolah. Kami ingin memastikan bahwa proses PPDB berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Agung menekankan, harmonisasi Raperwal ini dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, para ahli hukum, dan perwakilan masyarakat.
“Kami melakukan peninjauan mendalam terhadap setiap pasal untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau ketidakjelasan dalam aturan. Hal ini penting agar implementasinya di lapangan dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Raperwal pencabutan Perwal 31/2023 dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan dengan baik. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi sistem PPDB di Kota Yogyakarta, terutama dalam menciptakan proses seleksi yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.