YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengambil peran aktif dalam mendukung pembangunan regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat. Kali ini, Kanwil Kemenkum DIY terlibat dalam fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Lanjut Usia.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya peraturan daerah yang komprehensif dan implementatif dalam melindungi hak-hak lansia.
“Regulasi yang kita susun harus mampu memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi para lanjut usia. Mereka adalah bagian penting dari masyarakat yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi dan kesejahteraannya harus terjamin,” ujar Agung.
Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk perwakilan lansia, organisasi masyarakat, dan instansi terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa suara dan kebutuhan lansia benar-benar terakomodasi dalam regulasi ini. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menghasilkan peraturan yang efektif dan berdampak positif,” ujarnya.
Agung berharap Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kabupaten Kulon Progo dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi lansia.
“Kami berkomitmen untuk mendukung proses ini hingga Raperda ini disahkan dan diimplementasikan. Regulasi yang baik harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat, Kanwil Kemenkum DIY dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bertekad untuk mewujudkan regulasi yang mampu memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi para lanjut usia.