YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berkomitmen terus menggali dan mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah pada tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan komitmen ini dalam rapat penguatan program kerja yang bertujuan meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis yang menjadi ciri khas DIY.
Agung menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menginventarisir potensi KI di berbagai sektor.
“Kami akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di wilayah DIY, mulai dari seni tradisional, kerajinan lokal, hingga produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” ujar Agung.
Langkah kedua yang menjadi prioritas adalah menjalin sinergi dan komunikasi dengan para stakeholder, seperti pelaku usaha, komunitas seni, akademisi, dan Pemerintah Daerah.
Agung menegaskan, kolaborasi ini sangat penting untuk mendorong masyarakat memahami pentingnya mendaftarkan produk atau karya mereka sebagai kekayaan intelektual yang terlindungi secara hukum.
Salah satu target konkret yang ingin dicapai Kemenkum DIY pada tahun 2025 adalah menambah pendaftaran indikasi geografis untuk produk lokal.
Agung menyebut Wayang Tatah Sungging dari Wukirsari, Bantul, sebagai salah satu karya seni yang sedang diupayakan untuk mendapatkan pengakuan tersebut.
"Jika ini terwujud, wayang tatah sungging tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat identitas budaya DIY," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenkum DIY optimis mampu meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, sekaligus mendukung pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi lokal.
"Tahun 2025 adalah momentum untuk menjadikan DIY sebagai contoh wilayah yang aktif melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektualnya," tutup Agung.