Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Garap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Ekonomi Hijau, Dorong Keseimbangan Lingkungan

 ekonomi1

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menggarap rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) DIY terkait Ekonomi Hijau. Penyusunan regulasi ini didasarkan pada semakin meningkatnya dampak negatif pembangunan dan perkembangan ekonomi terhadap lingkungan, termasuk pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change) yang kian serius.

Perubahan iklim dan pemanasan global telah menimbulkan berbagai dampak yang signifikan bagi kehidupan manusia, seperti banjir, rob, pencemaran udara, air, dan tanah, serta cuaca ekstrem yang terjadi di berbagai wilayah. Berbagai hasil studi menunjukkan bahwa peningkatan pemanasan global dan perubahan iklim disebabkan oleh semakin meluasnya kerusakan lingkungan, termasuk di Indonesia dan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, pembangunan di berbagai sektor di DIY juga menimbulkan sejumlah permasalahan lingkungan. Di antaranya adalah alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan terbangun, peningkatan kemacetan lalu lintas, dan bertambahnya volume sampah. Jika tidak ditangani dengan baik, permasalahan ini dapat mengurangi daya tarik dan keberlanjutan lingkungan di DIY.

ekonomi2

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa penerapan Ekonomi Hijau menjadi alternatif dan solusi dalam mengatasi tantangan pembangunan ekonomi dan lingkungan di DIY.

“Ekonomi Hijau diintegrasikan sebagai salah satu strategi efektif untuk mewujudkan pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan, dengan berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu pilar lingkungan, pilar ekonomi, dan pilar sosial,” ujar Agung pada Jumat (7/3/2025).

Rencana Aksi Ekonomi Hijau yang tengah disusun juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pencapaian Indeks Ekonomi Hijau serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan DIY dapat menjadi daerah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus tetap menjaga pertumbuhan ekonominya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI