GUNUNGKIDUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Warung Simbok Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang digelar pada Senin (14/4/2025) pukul 09.00 WIB ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Provinsi DIY.
Acara dibuka dengan pemaparan materi oleh Ibu Elistya Dewi, perwakilan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY. Dalam presentasinya, Elistya menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi produk UMKM melalui pendaftaran merek, hak cipta, dan indikasi geografis.
“Banyak produk UMKM Gunungkidul yang unik dan berpotensi besar, seperti makanan khas dan kerajinan tangan. Namun, tanpa perlindungan HKI, produk ini rentan dibajak atau diklaim pihak lain. Pendaftaran HKI adalah langkah preventif untuk melindungi usaha sekaligus meningkatkan nilai jual,” jelas Elistya di hadapan puluhan peserta UMKM.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyambut baik permintaan tersebut.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Sosialisasi HKI harus terus digencarkan agar mereka tidak hanya produktif, tetapi juga terlindungi secara hukum. Kami siap mendukung penuh permohonan Bimtek lanjutan dari Dinkop,” tegas Agung.
Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta dan berharap materi yang diberikan dapat langsung diaplikasikan.
“Pendaftaran HKI tidak rumit jika dipahami step by step. Tim kami siap mendampingi UMKM Gunungkidul yang ingin mengurus perlindungan merek atau hak cipta,” pungkasnya.