YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Gunungkidul guna membahas langkah-langkah tindak lanjut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024. Rapat yang digelar pada Kamis (13/2/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Agung Rektono Seto.
Dalam sambutannya, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menjaring masukan dari MPD Gunungkidul terkait implementasi putusan MK tersebut.
"Putusan MK ini membawa perubahan signifikan dalam regulasi profesi notaris, khususnya terkait batas usia jabatan. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak terkait memahami implikasi dari putusan ini dan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," ujar Agung.
Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 sendiri telah membuka peluang bagi notaris untuk tetap menjabat hingga usia 70 tahun, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Sebelumnya, batas usia jabatan notaris dibatasi hingga 65 tahun. Perubahan ini menekankan pentingnya kompetensi dan profesionalitas sebagai pertimbangan utama untuk memperpanjang masa jabatan notaris.
"Kompetensi dan profesionalitas menjadi kunci dalam penilaian apakah seorang notaris dapat melanjutkan jabatannya hingga usia 70 tahun. Ini adalah upaya untuk menjaga kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat," jelas Agung.
Rapat koordinasi ini juga membahas mekanisme evaluasi dan pengawasan yang akan diterapkan untuk memastikan bahwa notaris yang memperpanjang masa jabatannya tetap memenuhi standar profesional yang tinggi. MPN Daerah Gunungkidul diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan rekomendasi terkait hal ini.