YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengadakan rapat koordinasi dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Bantul. Rapat yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum DIY ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan terhadap notaris sebagai pejabat publik.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto membuka acara dengan menekankan pentingnya peran MPW dan MPD dalam memastikan bahwa notaris menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Notaris adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan yang efektif sangat diperlukan agar mereka bekerja dengan integritas dan profesionalisme," ujar Agung.
Sebagai pejabat publik, notaris berfungsi menyediakan layanan hukum seperti pembuatan akta otentik, pengesahan dokumen, dan penyelesaian berbagai urusan administrasi hukum. Namun, dengan tanggung jawab besar ini, pengawasan menjadi hal yang tak terelakkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pengawasan bukan hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para notaris agar terus meningkatkan kualitas layanan mereka," tambah Agung.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat menciptakan ekosistem layanan hukum yang lebih baik, yang tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pembinaan bagi para notaris di wilayahnya.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat DIY mendapatkan layanan hukum terbaik dari para notaris," pungkas Agung.