YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar rapat persiapan untuk menyambut kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025. Rapat persiapan ini digelar pada Senin, 3 Februari 2025, dengan fokus membahas substansi materi terkait kekayaan intelektual yang akan menjadi topik utama dalam kunjungan kerja tersebut.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan pentingnya kesiapan yang matang untuk menyambut kunjungan kerja tersebut.
"Seluruh persiapan perlu dilakukan dengan baik, mulai dari penyiapan data hingga pengaturan teknis acara. Kami ingin memastikan bahwa kunjungan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak," ujar Agung dalam rapat persiapan.
Agung juga menyampaikan bahwa data-data terkait substansi kekayaan intelektual harus dipersiapkan secara detail dan komprehensif. Hal ini penting agar anggota Komisi XIII DPR RI dapat memperoleh informasi yang akurat dan mendalam mengenai perkembangan serta tantangan dalam pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah DIY.
"Kekayaan intelektual adalah aset penting yang perlu dijaga dan dikembangkan. Kami ingin memastikan bahwa semua data yang disajikan dapat memberikan gambaran utuh tentang kondisi terkini," tambahnya.
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual. Selain itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi di sektor tersebut.
Kanwil Kementerian Hukum DIY telah menyiapkan tim khusus untuk memastikan semua kebutuhan teknis dan substantif terpenuhi. Tim tersebut akan bekerja secara intensif hingga hari pelaksanaan kunjungan kerja guna memastikan kesiapan yang optimal.
Dengan persiapan yang matang, Kanwil Kementerian Hukum DIY berharap kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi positif bagi penguatan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.