YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti kegiatan entry meeting secara virtual bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jumat (31/01/2025).
Terpusat di Graha Pengayoman Jakarta, acara ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto, didampingi Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Eem Nurmanah, beserta operator terkait mengikuti secara virtual dari Ruang Rapat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, membuka kegiatan entry meeting dengan menekankan pentingnya sinergi antara lembaga dalam proses pemeriksaan keuangan.
Ia menegaskan bahwa audit ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta dilakukan secara efektif dan efisien berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Supratman.
Sementara itu, Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menjalankan tugas pengawasan dengan standar tata kelola yang baik.
Ia menjelaskan bahwa audit ini akan berfokus pada ketepatan laporan, transparansi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam memastikan anggaran negara digunakan secara optimal.
Sebagai bagian dari agenda, Anggota I BPK RI secara resmi menyerahkan Surat Tugas Pemeriksaan kepada Menteri Hukum RI. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi tim auditor untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024.
Pelaksanaan entry meeting ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan keuangan Kemenkumham dengan regulasi yang berlaku. Harapannya, tidak terjadi penyimpangan atau pemborosan dalam proses pengelolaan keuangan.
Melalui kegiatan ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara diharapkan semakin meningkat. Audit yang dilakukan oleh BPK RI bukan hanya sebagai mekanisme pengawasan, tetapi juga sebagai upaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem keuangan di lingkungan Kemenkum. Hal ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berintegritas.