BANTUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mengawal proses pendaftaran Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung dari Kelurahan Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul sebagai Indikasi Geografis (IG). Langkah ini dilakukan untuk melindungi kekayaan budaya khas Yogyakarta yang memiliki nilai sejarah dan keunikan teknik pembuatan yang tidak ditemukan di daerah lain.
Saat ini, proses pendaftaran telah memasuki tahap pendampingan penyusunan dokumen deskripsi IG, yang menjadi syarat utama pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dokumen ini akan memuat detail karakteristik, proses pembuatan, serta keunikan wayang tatah sungging yang menjadi ciri khas Wukirsari.
Lurah Wukirsari, Susilo Hapsoro, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung seluruh proses pendaftaran.
"Wayang tatah sungging Pucung adalah warisan budaya yang hanya ada di sini. Kami akan menyediakan segala kebutuhan, mulai dari data hingga dukungan masyarakat, agar wayang ini segera mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis," tegas Susilo.
Ia juga menekankan bahwa pengakuan IG akan meningkatkan nilai ekonomi sekaligus melindungi para perajin dari klaim sepihak atau pembajakan.
"Selama ini, wayang kami sudah dikenal luas, tetapi belum terlindungi secara hukum. Dengan IG, keaslian dan kualitasnya akan diakui secara resmi," tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengungkapkan bahwa Wayang Tatah Sungging Pucung telah lama menjadi perhatian karena keunikan dan nilai budayanya.
"Ini adalah salah satu kerajinan tradisional yang tidak ada duanya. Proses pembuatannya membutuhkan keahlian khusus yang diturunkan secara turun-temurun di Wukirsari," jelas Agung.
Ia menambahkan bahwa Kemenkum DIY akan mendampingi hingga proses pendaftaran IG selesai.
"Kami tidak hanya membantu penyusunan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi terpenuhi. Target kami, wayang ini segera mendapatkan sertifikasi IG," pungkasnya.