YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melaksanakan koordinasi dengan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta dalam rangka pemadanan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyampaian informasi terkait pembebanan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan Kartu Tanda Pengenal PPNS.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data PPNS yang bertugas di Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta serta memberikan pemahaman mengenai regulasi baru terkait biaya penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya koordinasi ini sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap PPNS di wilayah DIY. Ia menegaskan bahwa seluruh PPNS harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, dengan dukungan administrasi dan dasar hukum yang jelas dari Kanwil Kemenkum DIY.
“Terdapat tiga dokumen administratif yang wajib dimiliki setiap PPNS, yaitu Surat Keputusan (SK), Berita Acara Pengambilan Sumpah PPNS, dan Kartu Tanda Pengenal PPNS. Kartu Tanda Pengenal ini sering kali terabaikan, padahal memiliki peran penting dalam menjamin legalitas pelaksanaan tugas PPNS,” ujar Agung.
Dalam kesempatan ini, tim dari Kanwil Kemenkum DIY diterima langsung oleh Kasubag Umum sekaligus PPNS di Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Bawono Adji. Ia menyampaikan bahwa terdapat sembilan PPNS aktif di kantor tersebut, dengan seluruh dokumen administrasi yang lengkap dan masih berlaku.
Namun, Bawono Adji juga menyoroti perlunya peningkatan status PPNS menjadi Jabatan Fungsional Tertentu mengingat tingginya risiko pekerjaan yang dihadapi, sementara kesejahteraan pegawai masih minim. Ia berharap agar hal ini dapat segera direalisasikan demi mendukung optimalisasi kinerja PPNS.
Selain itu, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, PPNS Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta kerap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran. Sinergi antarinstansi ini dinilai penting guna memastikan efektivitas serta kelancaran pelaksanaan tugas PPNS.