YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian DIY terus berperan aktif dalam mendukung program strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi kawasan desain industri, sejalan dengan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 yang dicanangkan oleh DJKI.
Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum DIY menggelar koordinasi dengan UPT Logam Kota Yogyakarta guna mengidentifikasi potensi kawasan desain industri di wilayah DIY. Dalam pertemuan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yustina Elistya Dewi menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan inventarisasi ini.
“Tahun 2025 merupakan tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri. DJKI berencana untuk menginventarisasi potensi desain industri yang ada di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, agar dapat dicanangkan sebagai kawasan desain industri,” ujar Yustina.
Ia menambahkan bahwa di Yogyakarta sendiri sudah terdapat beberapa lokasi yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan desain industri. Oleh karena itu, tim KI berupaya mengumpulkan informasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak guna mendukung program DJKI dalam penguatan ekosistem desain industri di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya eksplorasi potensi di DIY agar dapat dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan industri berbasis kekayaan intelektual.
“Jajaran kami harus lebih aktif mengeksplorasi potensi yang ada di Yogyakarta, terutama dalam bidang desain industri. Inventarisasi ini akan menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan ekonomi kreatif serta perlindungan kekayaan intelektual di daerah,” ungkap Agung.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semakin banyak kawasan di Yogyakarta yang dapat dikembangkan sebagai pusat desain industri, memberikan manfaat bagi para pelaku usaha kreatif, serta memperkuat daya saing produk berbasis desain industri di tingkat nasional maupun internasional.