Yogyakarta, 16 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI melaksanakan pendampingan kepada konsultan Kekayaan Intelektual (KI), Sigit Adhi Pratomo, S.E., M.M., dalam rangka pengumpulan data dan evaluasi implementasi Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
Dalam pertemuan tersebut, Tim BSK Kemenkum dan Kanwil Kemenkum DIY mendiskusikan sejumlah isu strategis terkait rendahnya minat pendaftaran paten di kalangan dosen dan peneliti. Sigit Adhi Pratomo, selaku konsultan KI, mengungkapkan bahwa prioritas dosen masih lebih mengutamakan publikasi jurnal Scopus dibandingkan pendaftaran paten.
"Banyak peneliti lebih fokus mengejar publikasi internasional karena tuntutan akademik, sementara pendaftaran paten sering dianggap sebagai proses sekunder," jelas Sigit.
Selain itu, ia menyoroti tingginya penolakan paten akibat terlalu cepatnya publikasi jurnal sebelum paten diajukan.
"Seringkali, setelah penelitian dipublikasikan di jurnal, nilai kebaruan untuk paten sudah hilang. Ini menjadi masalah serius dalam perlindungan inovasi," tambahnya.
Ia juga meminta agar proses revisi permohonan paten dibuat lebih jelas dan detail untuk meminimalisir penundaan.
Perwakilan Tim BSK Kemenkum RI menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari evaluasi kebijakan paten nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan aturan dan prosedur.