YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memberikan pelayanan prima dalam penerbitan dokumen apostille. Setiap bulan, ratusan permohonan cetak apostille diproses dengan cepat dan profesional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen agar diakui secara internasional.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa layanan apostille di wilayahnya telah berjalan dengan sangat baik. Ia mengapresiasi kinerja petugas yang profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
"Pelayanan apostille di Kanwil Kemenkum DIY telah dilakukan dengan sangat baik. Petugas yang menangani layanan ini sudah sangat profesional dan selalu siap membantu pemohon dengan cepat dan efisien," ujar Agung.
Apostille sendiri memiliki banyak manfaat, terutama dalam mempermudah keperluan administrasi internasional, seperti studi di luar negeri, bekerja di perusahaan asing, hingga proses pernikahan di luar negeri. Dengan adanya apostille, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya dapat langsung digunakan di negara tujuan tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan besar.
Salah satu pemohon layanan, Tria Andini, menyampaikan rasa puasnya atas layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum DIY.
"Prosesnya cepat dan petugasnya sangat membantu. Saya tidak menyangka bahwa mengurus apostille bisa semudah ini. Pelayanan di sini sangat baik dan responsif," kata Tria.
Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dokumen apostille, Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, memastikan proses yang efisien, transparan, dan sesuai dengan standar internasional. Layanan apostille yang cepat dan profesional ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung kebutuhan masyarakat di era globalisasi.