YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman. Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan terkait kewarganegaraan, khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Data yang diperoleh dari Disdukcapil akan digunakan untuk pemadanan data yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkum DIY.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa DIY merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang menjadi tujuan orang asing untuk bekerja, berusaha, dan menempuh pendidikan. Hal ini menyebabkan jumlah orang asing di DIY cukup signifikan.
“Dengan kondisi tersebut, diperlukan adanya peningkatan pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa instansi terkait, seperti Disdukcapil,” ujarnya pada Jumat (14/3/2025).
Agung menambahkan, kerja sama ini mencakup pelayanan administratif, seperti pencatatan perubahan status kewarganegaraan dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang asing yang telah memenuhi persyaratan, serta anak hasil perkawinan campuran.
“Penguatan kerja sama ini perlu dilakukan secara berkesinambungan melalui koordinasi dan konsultasi teknis setiap ada permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Harapannya, permasalahan dapat terselesaikan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkepastian hukum,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara Kanwil Kemenkum DIY dan Disdukcapil Kabupaten Sleman. Hal ini tidak hanya akan mempermudah proses administrasi kewarganegaraan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perkawinan campuran atau perubahan status kewarganegaraan. Dengan demikian, pelayanan publik di DIY dapat semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.