YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat kerja sama dengan Universitas Ahmad Dahlan dalam bidang pelayanan hukum. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses serta pemahaman terkait layanan hukum, baik bagi mahasiswa maupun tenaga pengajar di lingkungan UAD.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ia menyoroti berbagai program sosialisasi yang telah dilakukan, termasuk layanan apostille, perseroan perorangan, serta pendaftaran Kekayaan Intelektual. UAD sendiri telah ditetapkan sebagai sentra kekayaan intelektual, sehingga memiliki peran strategis dalam penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang telah berjalan dengan baik. Ke depan, kami ingin meningkatkan sinergi, terutama dalam layanan apostille, dengan rencana membuka pojok layanan apostille di kampus bagi pemohon minimal 20 orang. Ini akan mempermudah akses mahasiswa dalam mengajukan permohonan,” ujar Eem Nurmanah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa kerja sama ini akan terus diperkuat demi memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan optimal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan salah satu langkah strategisnya adalah memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Ahmad Dahlan,” kata Agung.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, kedua pihak akan berkoordinasi untuk pembukaan pojok layanan apostille di kampus UAD. Dengan sistem ini, mahasiswa dapat mengajukan permohonan apostille lebih mudah, mengurangi risiko penolakan dari verifikator pusat, serta mengoptimalkan proses verifikasi. Pemohon hanya perlu datang ke Kanwil Kemenkum DIY satu kali untuk pencetakan dokumen.
Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY akan menjembatani komunikasi antara UAD dan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal AHU, guna mendukung pendaftaran pusat bahasa UAD sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) penerjemah tersumpah. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran UAD dalam dunia hukum dan pendidikan.