YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual. PPNS KI merupakan garda terdepan dalam memerangi praktik pelanggaran KI, seperti pemalsuan merek, pembajakan hak cipta, hingga penggunaan paten tanpa izin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa PPNS KI memiliki peran strategis dalam melindungi kekayaan intelektual di wilayah DIY.
“PPNS KI tidak hanya bertugas melakukan penyidikan, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam menciptakan iklim bisnis yang adil dan menghormati hak cipta, merek, serta inovasi,” ujarnya.
DIY sebagai pusat kreativitas dan inovasi memiliki banyak pelaku usaha, seniman, dan inventor yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Kasus pemalsuan merek batik, pembajakan karya seni, atau penggunaan hak paten tanpa izin masih sering terjadi. Di sinilah PPNS KI berperan aktif,” jelas Agung.
PPNS KI memegang peran krusial dalam sistem penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sebagai aparat yang diberi wewenang khusus, PPNS KI bertanggung jawab melakukan penyidikan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HKI yang semakin marak di era digital ini.
Dengan terus memperkuat peran PPNS KI, diharapkan perlindungan HKI di Indonesia semakin optimal, mendorong inovasi, dan menciptakan iklim bisnis yang adil bagi semua pihak.