YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat kolaborasi dengan Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) DIY guna meningkatkan perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini sejalan dengan semangat Pemerintah untuk mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat melalui perlindungan hukum yang kuat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan KI.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pelaku usaha, kreator, dan masyarakat agar sadar akan pentingnya melindungi karya mereka. Kolaborasi dengan BPKI DIY menjadi langkah strategis untuk mewujudkan hal ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKI DIY, RR. Fitri Diah Wahyuni, SE, M.Si, menyatakan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan berbagai pihak.
"BPKI DIY memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan KI, salah satunya melalui program co-branding seperti Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition. Ini adalah upaya kami untuk mempromosikan produk-produk asli Yogyakarta," jelas Fitri.
Selain itu, BPKI DIY juga memberikan dukungan pemasaran bagi pelaku usaha yang telah memiliki merek terdaftar, termasuk memfasilitasi promosi di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
"Bagi UMKM yang sudah memiliki merek, kami bisa membantu memperluas pasar, termasuk melalui kanal-bandara seperti YIA,” tambah Fitri.
Tak hanya itu, BPKI DIY turut mengembangkan aplikasi Sibakul (Sistem Informasi Pemasaran dan Kekayaan Intelektual) untuk memudahkan UMKM dalam mengelola dan memasarkan produk mereka. Fitri berharap, dengan adanya dukungan teknologi ini, pelaku usaha dapat lebih berkembang dan terlindungi secara hukum.
Agung Rektono Seto menambahkan, sinergi antara Kemenkum DIY dan BPKI DIY akan terus diperkuat dengan program-program konkret, seperti sosialisasi, pendampingan pendaftaran merek, serta pengawasan terhadap pelanggaran KI.
"Dengan kolaborasi ini, kami yakin Yogyakarta akan semakin maju dalam perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual," pungkasnya.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di DIY sekaligus melindungi hak-hak para pelaku usaha dan kreator lokal dari praktik pembajakan atau pemalsuan.