GUNUNGKIDUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan meresmikan Pos Bantuan Hukum di Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di Semanu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum ini merupakan langkah nyata dalam rangka penyadaran hukum, penyebarluasan informasi hukum, serta pemberian bantuan hukum secara merata.
"Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, termasuk di tingkat kalurahan, agar setiap warga memiliki akses yang mudah terhadap keadilan. Dengan adanya pos bantuan hukum ini, kami berharap dapat membantu mengurai persoalan hukum yang muncul di masyarakat serta memberikan solusi yang tepat," ujar Soleh pada Rabu (14/5/2025).
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.
Lurah Semanu, Harto Muadzan menyambut baik inisiatif ini dan berharap Pos Bantuan Hukum dapat menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, diharapkan tercipta budaya hukum yang baik, di mana setiap individu sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku," kata Harto Muadzan.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum ini akan mempermudah warga dalam mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke kota. Hal ini sangat penting mengingat banyak masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan informasi hukum yang akurat.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penegak hukum, sehingga ketimpangan akses keadilan dapat diminimalisir. Dengan semakin dekatnya layanan hukum ke desa-desa, diharapkan tingkat kepatuhan hukum masyarakat meningkat dan kasus-kasus pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.