Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Respon Cepat Keberatan Pemkab Sleman Atas Munculnya Merek Minuman Beralkohol “Anggur Merah Kaliurang”

anggur

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memberikan respon cepat atas surat keberatan dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya terkait pendaftaran merek minuman beralkohol “Anggur Merah Kaliurang”. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam hal ini, pendaftaran merek “Anggur Merah Kaliurang” prosesnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih pada tahap pemeriksaan substantif.

“Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif,” ungkap Agung.

Dalam tahap ini, Pemeriksa Merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.

“Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak”, tambah Agung.

Agung juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman serta masyarakat luas, terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.

“Kami ingin masyarakat tahu, bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Kanwil Kemenkum DIY memahami bahwa dalam praktiknya dapat terjadi keberatan atau kontroversi terkait pendaftaran suatu merek di masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek, maupun jalur hukum lainnya. Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI